-
Open House Rumah Dijual
Open House Cluster Discovery Serenity http://www.yanaproperty.com

Resep Masakan Indonesia
Kumpulan Resep masakan indonesia yang bisa anda coba
http://www.menumantab.com

Belajar Desain Grafis
Kursus Desain Grafis Online Ayo belajar desain Sekarang
http://desain.ediprasetyo.com

Mau Beli Handphone
Cek Harga Smartphone Sebelum membeli Klik Disini
http://www.edikomputer.com

Jasa Pembuatan Website
Jasa Pembuatan website portal Berita
http://www.idwebdesain.com

Ads by ediprasetyo

IKLAN

MR Ditangkap saat Akan Jual Ganja

Portaljateng.com - Pekalongan, MR (19), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kedungwuni, Pekalongan, kembali berurusan dengan polisi lantaran kedapatan akan menjual 25 gram ganja kering. Sebelumnya, pemuda tanggung itu pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian motor.

"Kami tangkap tersangka ini pada Kamis (3/12) malam, sekitar pukul 22.00 WIB," kata Wakapolres Pekalongan Kompol Widiyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Sutopo, Jumat (4/12/2015) siang.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar lapangan Bebekan Kecamatan Kedungwuni. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar adanya.

"Satnarkoba Polres Pekalongan dan Polsek Kedungwuni bersama-sama menangkap tersangka di dekat SPBU Bebekan," jelasnya.

Saat menggeledah, lanjut dia, polisi menemukan bungkusan ganja kering siap edar di bawah jok motor tersangka. Total berat ganja yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 25 gram.

"Ngakunya dipakai sendiri dengan temannya dan sebagian dijual kepada temannya yang lain," terangnya.

Tersangka MR mengaku membeli daun haram itu dari temannya sebesar Rp550 ribu. "Tapi ini titipan teman," ujarnya.

Dia mengaku akan menggunakan sebagian daun ganja itu untuk dirinya sendiri. Namun, sebagian lainnya akan dijual ke temannya.

"Sebagian mau saya pakai dengan teman. Sebagian lainnya mau saya jual ke teman yang lain. Saya baru sekitar tiga bulan mulai pakai ganja," ujar MR yang pada usia 16 tahun terlibat kasus curanmor.

MR akan dijerat Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sumber : Sindonews 

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda